LUWU UTARA - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Sulawesi Selatan menganulir SK DPD JOIN Luwu Utara beserta pengurus yang tertera dalam SK DPP bernomor : SK.043-07317/DPP/JOIN-SULSEL/R.VII/2019.
Dengan demikian, kepengurusan JOIN Luwu Utara dengan ketua Rizal Muthahari yang harusnya berakhir pada Juni 2022, kini resmi dibekukan sejak 23 Februari 2022.
Ketua DPW JOIN Sulsel, Dr. Arry AS, S.IKom, SH, MH, CPCE, dalam keterangan suratnya menyampaikan ditemukan ketidaktertiban secara administrasi maupun tidak aktifnya pengurus DPD JOIN Luwu Utara.
"Telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki kinerja kepengurusan namun tidak berhasil juga menghidupkan organisasi, " tulis Arry AS.
Arry AS memaparkan dari hasil pertimbangan dan hasil dari rapat pleno pengurus DPW JOIN Sulawesi Selatan pada tanggal 11 Februari 2022, maka ditetapkanlah pelaksana tugas jabatan pengurus DPD JOIN kabupaten Luwu Utara
Berdasarkan SK.Nomor: SK.058/PLT/DPW/JOIN-LUWU UTARA/II/2022, maka dibentuk pelaksana tugas DPD JOIN Kabupaten Luwu Utara.
Baca juga:
Musda Dekopinda Bantaeng Angkat Ketua Baru
|
"Harapannya, pelaksana tugas yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai ketentuan organisasi, " pungkas Arry AS.
Sementara itu, Aksan Hidayat, jurnalis warta.co.id yang mengaku ditunjuk sebagai PLT Ketua JOIN Luwu Utara menegaskan akan segera lakukan pembenahan kepengurusan.
Baca juga:
Kemenag Lantik Pengurus FKPP Bantaeng
|
Menurutnya, sesuai arahan DPW JOIN Sulsel, pengurus JOIN adalah jurnalis media online yang aktif dan mampu membuat karya jurnalistik atau berita, minimal dua kali dalam seminggu.
"Kami akan fokus pada pembenahan struktur agar para pengurus JOIN Luwu Utara nantinya adalah murni seorang Jurnalis aktif, " , " kata Aksan Hidayat, Selasa (08/03/2022).
"Kami bertekad untuk membawa nama JOIN Luwu Utara kembali berintegritas, solid, berkualitas dan independen serta aktif diberbagai kegiatan positif, " kuncinya. (Ibnu)